TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) akan merumuskan tata tertib (tatib) bagi para pencari suaka yang kini tinggal sementara di eks lahan Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri mengatakan, tatib itu dibuat untuk menjawab kekhawatiran warga yang sempat menolak kehadiran seribuan pencari suaka tersebut.
Salah satu poin dalam tatib itu bahwa para pencari suaka tak diizinkan keluar dari area eks Kodim apabila sudah pukul 22.00 WIB.
"Karena kan pertama orang itu besar-besar apalagi yang warna kulitnya agak gelap. (Warga) kaget lah," kata Taufan saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2019.
Selanjutnya, pemerintah dan UNHCR juga mengatur bahwa pencari suaka harus menghemat air. Imigran, lanjut Taufan, sesegera mungkin menghubungi petugas kesehatan jika merasakan sakit tertentu. "Ada banyak nanti kami rumuskan," ucap Taufan.
Sejumlah pengungsi pencari suaka memeriksa kesehatannya di gedung Eks Kodim Kalideres, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menurut Taufan, pemerintah daerah tak boleh merumuskan sendiri tatib untuk pencari suaka. Sebab, mereka dilindungi oleh hukum internasional. Adapun pemda bakal mendistribusikan bantuan selama para pencari suaka masih menetap di Indonesia.
Sejak Kamis, 11 Juli lalu, sekitar 1.100 pencari suaka dari Timur Tengah ditempatkan di lahan milik pemerintah di eks Kodim Komplek Perumahan Daan Mogot Baru, Kalideres. Sebelumnya mereka menempati trotoar Kebon Sirih selama hampir dua pekan.
Namun warga Daan Mogot ramai-ramai menolak kedatangan para pencari suaka itu. Mereka menyebut kedatangan para pengungsi warga negara asing tersebut membuat resah karena tanpa ada sosialisasi sebelumnya dari pemerintah. Warga khawatir keberadaan mereka mengganggu aktivitas belajar anak-anak atau ribut di sekitar lokasi penampungan.